Pedoman Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Tahun 2017

Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Tahun 2017 telah resmi dibuka mulai tanggal 2 – 30 September 2017.  Sistem Pendaftarannya dilakukan melalui website http://simpkb.id

Bagi anda yang belum mengetahui, Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi para Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) yaitu seuah kegiatan prioritas dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang mempunyai tujuan untuk mengatasi kekurangan guru produktif di lingkungan SMK. Guru adaptif, normatif, dan juga produktif di jenjang SMA dan SMK yang mengalami kelebihan guru diberikan pemanis pengetahuan dan juga keterampilan kompetensi keahlian gres lewat pendidikan dan juga pelatihan di PPPPTK dan LPPPTK KPTK yang terkait sesuai dengan bidang tugasnya

Pedoman Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Tahun 2017


Pendaftaran kegiatan Keahlian Ganda melalui layanan SIM PKB, akan dimulai dari dasbor akun Kepala Sekolah yang akan menyediakan modul pengajuan. Modul itu tersedia bagi para Kepala Sekolah yang sudah tergabung di dalam komunitas MKKS SMA ataupun SMK sesuai dengan jenjang satuan pendidikan tempatnya bertugas, serta sudah ditetapkan juga bahwa nama sekolah yang akan menjadi lokasi tugasnya.

Ditjen GTK ketika ini telah menerbitkan sebuah Pedoman Rekrutmen untuk para Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II (2) bagi Guru SMA SMK Angkatan 2 Tahun 2017 dan juga Panduan Singkat mengenai Registrasi Program Keahlian Ganda Angkatan 2 Tahun 2017.

Pedoman ini disusun sebagai sebuah teladan bagi pihak Ditjen GTK, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi dan sekolah.

Pedoman tersebut juga disiapkan guna menawarkan informasi kepada para individu yang akna ditugaskan untuk membantu terlaksananya kegiatan keahlian ganda, mencakup mulai dari proses rekrutmen peserta.

Seluruh instansi dan juga individu yang terlibat di dalam Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) dibutuhkan bisa untuk melakukan peran dan perannya dengan sangat baik sebagaimana yang tertuang di dalam fatwa ini. Kami

Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Angkatan 2 Tahun 2017

Sesuai Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Angkatan 2 Tahun 2017. Sasaran Peserta Program ini yaitu  para Guru yang telah mengikuti kegiatan Keahlian Ganda dan diutamakan yang memiliki minat terhadap salah satu kompetensi yang terdapat pada kegiatan keahlian tertentu, pada kelompok kemaritiman, pertanian, pariwisata, dan juga industri kreatif, serta teknologi dan rekayasa dengan kondisi berikut ini:
  1. Guru mengampu mapel  adaptif di jenjang SMK yang tidak tercantum di dalam kurikulum 2013, yaitu guru mapel IPA, IPS, Kewirausahaan, dan juga KKPI
  2. Guru mengampu mapel normatif di jenjang SMK yang berlebih yakni guru Matematika, PKn, Penjaskes, dan juga Seni Budaya
  3. Guru jenjang SMA yang berlebih yakni PKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Antropologi, dan juga TIK
  4. Guru produktif jenjang SMK lebih yang berlebih (yang kekurangan dalam hal jam mengajar) sesuai dengan sertifikat yang telah dimilikinya.
  5. Guru produktif jenjang SMK yang paket/program keahlian yang diampunya tidak dilaksanakan lagi di dalam sekolahnya.

Syarat Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Angkatan 2 Tahun 2017

Adapun Syarat Peserta sesuai dengan Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Angkatan 2 Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:
  • Mempunyai NUPTK
  • Mempunyai kualifikasi akademik minimal yaitu jenjang S-1/D-4
  • Mempunyai sertifikat pendidik
  • Berstatus Guru tetap (PNS/Guru Tetap Yayasan), bagi guru Non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus mempunyai SK Gubernur 
  • Mengajar Mapel :
  1. Linier dengan latar belakang pendidikan guru, atau;
  2. Mengajar mapel yang sesuai dengan sertifikat pendidik; atau
  3. Mengajar mapel yang tidak linier dengan latar belakang pendidikan minimal yaitu 5 tahun
  • Usia maksimal pendaftar yaitu 45 atau 50 tahun sesuai dengan karakteristik dari kompetensi keahlian 
  • Sehat Jasmani Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
  • Mempunyai KIS/BPJS/Askes/asuransi kesehatan yang lainnya
  • Sanggup dan bersedia untuk tidak mengikuti kegiatan lain selama menjadi penerima Program Keahlian Ganda
  • Bersedia menandatangani sebuah Pakta Integritas baik penerima dan juga pendamping
  • Tidak buta warna (khusus untuk kompetensi keahlian tertentu)

Unduh Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Angkatan 2 Tahun 2017

Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Angkatan 2 Tahun 2017, silahkan anda unduh filenya (DISINI)

Demikianlah informasi mengenai Pedoman Rekrutmen Peserta Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Angkatan 2 Tahun 2017 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber http://www.panduandapodik.id

Belum ada Komentar untuk "Pedoman Program Sertifikasi Keahlian Ganda Tahap II bagi Guru SMA/SMK Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel