VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017

UPDATE INFO VALIDASI DAPODIK UNTUK PROSES TUNJANGAN GURU TAHUN 2017 - DOWNLOAD DISINI PDF FILE

Sahabat guru Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama validnya Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 akan sangat mendukung kelancaran Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Semester 1 Tahun Pelajaran Tahun 2017/2018. Oleh alasannya ialah itu melalui postingan ini akan kami bagikan petunjuk lengkap dalam dokumen PDF yakni rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh operator dapodik Dalam pengisian data dapodik khususnya data guru.

Dalam membantu pengisian data pada aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat pancairan pertolongan profesi guru biar SKTP diterbitkan. Maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memperlihatkan panduan lengkap yang harus diperhatikan dalam entri data guru di dapodik.

Adapun panduan validasi pengisian data Guru pad aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, SMA dan SMK. untuk lebih jelasnya mengenai Validasi pengisian dapodik versi 2018 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 maupun KTSP, berikut kami tuliskan secara lengkap.

gambar validasi dapodik Untuk pertolongan Guru 2017

1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan sertifikat kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)

2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, bila sekolah tsb ialah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

3. Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui : TK
1 Kepala Sekolah

SD
1 Kepala Sekolah

SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :

1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – , rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium

SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai aktivitas peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu aktivitas keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
Kepala Program Studi
Sesuai aktivitas disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi

K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi bila sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui ialah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Muatan Lokal
Adapun berikut ialah beberapa Syarat diakuinya jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versi 2018

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota

SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017

Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.

Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Nah untuk teladan atau cara Pengisian pada aplikasi Dapodik ialah sebagai berikut

Kurikulum KTSP

Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013

Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK
Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya.

Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak besar lengan berkuasa pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing ialah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.

Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing ialah 40

Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing ialah 80

Untuk validasi Guru BK pada dapodik ialah sebagai Berikut

  • Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
  • Kode bidang studi sertifikasi harus 810
  • Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
  • Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb.
  • Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
  • Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

GURU TIK dan Validasinya
Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK

Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’

Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK

Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama ibarat mata pelajaran lainnya.

Berikut ialah catatan penting yang harus diperhatikan oleh rekan-rekan Guru.

SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.

SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik.

Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya hingga final semester biar pertolongan Triwulan 2 tetap dibayarkan

Pada pasal 15 (lima belas) peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 dijelaskan bahwa

1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan kawasan bertugas.
7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Bagi bapak ibu yang belum membaca. Silahkan unduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang membahas wacana Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru - KLIK DISINI

Berikut ialah penampakkan JENJANG SMK ILUSTRAS I RASIO SISWA GURU PER ROMBEL

gambar rasio siswa guru per rombel SMK

Berikutnya silahkan anda baca ===> PANDUAN LENGKAP PENGISIAN PEMBELAJARAN JJM SD DAN SMP KTSP & K13 PADA DAPODIK 2018

bERIKUT JUGA kami bagikan Tampilan Rambu-rambu Pengisian Mapel untuk SMA KTSP dan Kurikulum 2013 pada aplikasi dapodik

gambar cara pengisian mapel  SMA KTSP di dapodik
gambar cara pengisian mapel perminatan SMA KTSP di dapodik
gambar cara pengisian mapel SMA K13 di dapodik

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah

Demikian gosip terbaru wacana "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017" Semoga bermanfaat.


Sumber http://www.guru-id.com

Belum ada Komentar untuk "VALIDASI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP & PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel