CARA PENGAJUAN NUPTK SAMPAI TERBIT BAGI GURU CPNS, PNS DAN HONORER

CARA PENGAJUAN NUPTK SAMPAI TERBIT BAGI GURU CPNS, PNS DAN HONORER
Bismillahirrahmanirrahim, banyak yang bertanya bagaimana cara mendapatkan NUPTK, bagaimana cara mengurus pembuatan NUPTK. kali ini yang kami bagikan adalah cara pengajuan NUPTK sampai terbit bagi guru CPNS, PNS dan Honorer (Honor Sekolah) tahun 2019. cara yang kami jelaskan ini sesuai dengan apa yang admin lakukan dan masing-masing ajuan NUPTK sudah diterbitkan tidak sampai satu bulan. Sebelumnya mari kita kenali dulu apa itu NUPTK, Nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) adalah identitas diri seorang PTK dalam rangka identifikasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berbagai keperluan peningkatan mutu dan kesejahteraan bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. dalam NUPTK ada 16 digit angka yang tidak akan berubah dan melekat kepada seorang PTK walaupun berpindah tempat, perubahan riwayat, status dan lain-lain.
CARA PENGAJUAN NUPTK SAMPAI TERBIT BAGI GURU CPNS, PNS DAN HONORER

Jika sudah memiliki NUPTK baik itu PNS/ Non PNS maka otomatis masuk dalam pendataan nasional, pemilik NUPTK bisa ikut seleksi program PPG, bisa mengikuti kegiatan resmi Kemdikbud, bisamelengkapi syarat mendapatkan tunjangan fungsional dan hal hal lain yang terkait pendidikan.
Baiklah berikut panduan langkah-langkah penerbitan NUPTK :
  1. PTK dipastikan sudah terdata di aplikasi DAPODIK. jika belum maka pastikan sudah diinput dalam aplikasi DAPODIK oleh operator sekolah, untuk tenaga honorer menu penambahan PTK sekarang sudah tidak tersedia lagi. jikapun bisa harus atas kebijakan dinas pendidikan untuk menambahkan PTK/ guru dalam aplikasi DAPODIK dengan status Non PNS/ Honorer.
  2. Setelah PTK tersedia di DAPODIK melalui operator sekolah anda bisa mengecek status calon penerima NUPTK di situs http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/NUPTK/Calon jika belum ada akun operator sekolah maka operator harus membuatnya terlebih dahulu silahkan ke postingan ini agar bisa membuat akun operator sekolah CARA MEMBUAT AKUN OPERATOR SEKOLAH DI SDM DATA KEMDIKBUD
  3. Jika nama anda sudah terdata sebagai calon penerima NUPTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id hal yang perlu dipersiapkan adalah SCAN KTP; SCAN IJAZAH SD, SCAN IJAZAH SMP, SCAN IJAZAH SMA.SEDERAJAT, SCAN IJAZAH S-1 ATAU D-4, SCAN SK DINAS PENDIDIKAN/ BUPATI untuk honorer. untuk CPNS/ PNS silahkan upload scan SK CPNS/ PNS.
  4. Hal penting yang jangan terlewatkan adalah sk dinas pendidikan/ bupati. untuk sk ini harus dikeluarkan minimal ditanda tangani oleh kepala dinas pendidikan atau bahkan sk dari Bupati/ Walikota langsung. untuk SK Kepala sekolah pengajuan NUPTK dipastikan ditolak.
  5. SK dari dinas pendidikan/ bupati haruslah dalam tahun pengajuan, misalkan SK diterima tahun 2019 maka pengajuan haruslah di tahun 2019, jika anda mengusulkan pada tahun 2020 maka pengajuan NUPTK akan ditolak karena sudah melewati tahun SK. jika SK berupa fotokopi maka yang anda lakukan adalah legalisir ke dinas pendidikan kemudian baru di scan 
  6. Jika syarat di atas sudah terpenuhi silahkan upload di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id di menu calon penerima NUPTK kemudian pilih unggah berkas (upload), file yang diupload berupa format PDF.
  7. Upload berkas dan silahkan tunggu proses penerbitan NUPTK, jika anda takut terlambat proses verifikasi nya laporlah ke dinas pendidikan agar mengapprove pengajuan NUPTK anda untuk diteruskan verifikasi dari LPMP
  8. Jika ada kesalahan berupa tanda X merah silahkan klik informasi di bawah untuk mengetahuk kesalahan anda. jika sudah disetujui LPMP maka beberapa hari yang akan datang NUPTK anda akan terbit.
Demikian lah informasi kami tentang penerbitan NUPTK untuk anda CPNS, PNS maupun honorer semoga bermanfaat dan mohon maaf jika sajian dari kami perangkatsekolah.net ini ada kekurangan. Sampai jumpa kembali di artikel kami selanjutnya.
Ya Rabbi Shalli 'Ala Sayyidina Muhammad Waftah Minal Khairi Kulla Mughlaq
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Belum ada Komentar untuk "CARA PENGAJUAN NUPTK SAMPAI TERBIT BAGI GURU CPNS, PNS DAN HONORER"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel