Info Tentang PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Bagi yang sudah dan belum dipanggil sebagai calon peserta

 Bagi yang sudah dan belum dipanggil sebagai calon akseptor Info Tentang PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Bagi yang sudah dan belum dipanggil sebagai calon peserta
Selamat tiba bapak ibu di situs kami perangkatsekolah.ga hari ini  kami membagikan artikel Info Tentang PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Bagi yang sudah dan belum dipanggil sebagai calon akseptor yang ketika ini masih menjadi pertanyaan fundamental dan masih dibingungkan oleh banyak pihak.

LINK RESMI PENGUMUMAN HASIL UTN PLPG
Kisi-Kisi Uji Pengetahuan PPG/ PPGJ Semua Bidang
Pertanyaan yang sering ditanyakan ialah sebagai berikut :
  1. apakah pemanggilan PPGJ ini menurut hasil UKG 2015
  2. Bagaimana cara mendaftar PPGJ ?
  3. apakah yang tidak terpanggil dapat mendaftar ?
  4. bagaimana konfirmasi jikalau terpanggil ?
  5. apakah yang sudah terpanggil PLPG harus mengikuti lagi PPGJ lantaran diundang ?
  6. siapa saja yang terpanggil di PPGJ ini ?
saya merangkum dari informasi yang ada pertanyaan tersebut dapat terjawab dan mudah-mudahan anda dapat memahami.
jawaban dari pertanyaan di atas :
  1. Ya, menurut cut off dapodik tanggal 31 Juli 2017 dan menurut hasil dari evaluasi UKG 2015
  2. Pendaftaran PPGJ 2017 dapat dibaca di artikel kami DISINI
  3. tidak bisa. yang dapat mengikuti hanya untuk yang dianggap layak menurut data dapodik,  namun disebabkan data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi akseptor seleksi PPGJ 2018. Petugas Pelayanan dapat membantu pelapor untuk mengecek isian dapodik di aplikasinya, untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan lakukan sinkronisasi.
  4. Anda dapat konfirmasi bahwa anda ingin di daftarkan melalui situs simpkb.id
  5. Tidak perlu mendaftar lantaran ini hanya untuk yang belum menjalani PLPG
  6. Yang terpanggil ialah guru yang dianggap layak menurut data sinkronisasi dapodik tanggal 31 Juli 2017.adapun syaratnya ialah Belum Sertifikasi, Harus S1/D4, Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah, Tmt dibawah 31 Des 2015, Belum pensiun, usia paling bau tanah kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran 1995 (asumsi sudah lulus S-1), Punya nomor akseptor UKG dan harus masuk SIM PKB 
Silahkan dibaca kutipan di bawah ini yang diinfokan melalui grup facebook dinas pendidikan dan mungkin dapat memperjelas tanggapan dan pertanyaan yang ada.

"Rangkaian persiapan PPGJ 2018 sudah dilakukan GTK semenjak November 2017 ini.
500 ribu guru yang diundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPGJ 2018 menurut cut off data dapodik yang memenuhi syarat.
Syarat umum seorang guru menjadi akseptor seleksi PPG 2018 yaitu:
1. Belum Sertifikasi
2. Kualifikasi S1/D4
3. Status PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
4. Tmt dibawah 31 Des 2015
5. Belum pensiun, usia paling bau tanah kelahiran tahun 1960, usia paling muda kelahiran 1995 (asumsi sudah lulus S-1)
6. Memiliki nomor akseptor UKG dan harus masuk SIM PKB 
Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017

Tahapan seorang guru menjadi akseptor seleksi PPGJ 2018 :
1. Pemberitahuan di SIM PKB, akseptor mengisi formulir isian, memilih bidang studi yg akan diikuti dalam PPGJ 2018 dan upload Ijazah S1 (SCAN ASLI)
2. Setelah final mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon akseptor seleksi PPGJ 2018
3. Peserta seleksi PPGJ 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
4. Jika lolos seleksi, gres Direktorat GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPGJ di tahun 2018
Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPGJ 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.

Jika Anda tidak menemukan link yang dituju silakan membaca:
Panduan menuju Link yang di inginkan
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi akseptor seleksi PPGJ 2018. Petugas Bagian Layanan dapat memperlihatkan isyarat semoga pelapor dapat mengecek isian dapodik di operator sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan yang ada,  Jika ada kesalahan semoga memperbaiki di dapodik dan melaksanakan sinkronisasi 

Saat ini Direktorat GTK tengah juga menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk tahap selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur investigasi berdikari diatas dapat menekan pengaduan ke Jakarta. 
Demikian artikel Info Tentang PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Bagi yang sudah dan belum dipanggil sebagai calon akseptor dari perangkatsekolah.net
Terima kasih atas kunjungannya, dan mohon maaf jikalau ada yang kurang dari artikel ini
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Sumber http://www.duniapendidikandansekolah.com

Belum ada Komentar untuk "Info Tentang PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Bagi yang sudah dan belum dipanggil sebagai calon peserta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel